ADAT PAPUA DAN JAWA DISATUKAN DALAM TRADISI PERNIKAHAN
Sri Ratu Saadong Vii baru-baru ini telah mencemar ke undangan pernikahan saudaranya yang berasal dari negara sebelah Papua . Pengantin lelaki atau nama sebenarnya adalah Andi Abdul Rojab adalah adinda kepada Ratu Kerajaan Sekar , Kabupaten Fak-Fak Papua yang juga bekerja di bidang perkapalan .Ratu Sekar merupakan keturunan Daeng Umar iaitu Dai dari Sulawesi Selatan yang pernah menjadi raja dan mengislamkan orang di Fak-Fak. Beliau menemukan pasangan dengan darah keturunan jawa yang menetap di Jakarta , Indonesia . Perkenalan yang cuma tiga hari membawa mereka akhirnya ke jinjang pelamin . Acara juga dimeriahkan dengan dua resepsi iaitu istiadat akad nikah pengantin laki-laki di masjid yang diwalikan oleh bapa pengantin perempuan . Keluarga sebelah laki-laki yang datangnya dari Makasar , Sulawesi turut mengambil bahagian dalam resepsi yang meriah ini . Tidak lupa juga dengan istiadat santapan dan persandingan yang disaksikan oleh sahabat dan rakan taulan dari pelbagai provensi dan negara termasuk dari Malaysia , Singapura dan sebagainya . Putri Anis juga sempat memberikan ucap selamat kepada kedua mempelai dan turut mendendangkan dua buah lagu khusus buat pengantin berdua . Semoga dengan pernikahan ini dapat membawa mereka ke alam rumahtangga yang bahagia , sakinah dan sempurna dunia akhirat .
Sri Ratu Saadong Vii menjadi tetamu khas bagi acara pernikahan adinda Dr.Hjh Rustuty Rumagesan , Ratu Kerajaan Sekar , Fak-Fak , Papua
Sekar, a little principality on the Onin-peninsula. There are 9 principalities, which were before under the sway of the Tidore Sultanate. Mostly these areas were business principalities and still the dynasties there are still strong in business.
After her father died her 3 uncles quarelled to much over the power and then the people had so enough of it, that they asked her to become the regent. And so she did. She is it now since 2007. On the Raja Ampat islands there are also 4 principalities. Other areas on Papua also have rulers with raja, etc. titles, but can not be considered as real principalities. Only to the north of Papua lies an island group with name Mappia, which also is a principality (with a sort of Polynesian blood).
Saudara Putri Anis dari Makasar , Bandung dan Papua sedang menghadiri resepsi akad nikah di masjid |
Empat adab-adab setelah akad nikah adalah seperti berikut :
1. Lemah-lembut terhadap Istri
Dalil dalam permasalahan ini adalah hadits tentang pernikahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad rahimahullah.
Di dalam hadits tersebut dikisahkan bahwa setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyunting ‘Aisah radhiyallahu ‘anha, beliau mendapat suguhan segelas susu. Beliau pun minum susu tersebut dan lalu menyuguhkannya pula kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
2. Meletakkan Tangan di atas Kepala Istri kemudian Mendoakannya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menuntunkan kepada para suami, ketika mereka menikahi seorang wanita, hendaklah mereka memegang ubun-ubunnya, membaca basmalah, mendoakan keberkahan dan membaca,
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ ، وَأَعُوْذَ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
ALLAHUMMA INNI AS’ALUKA MIN KHAIRIHA WA KHAIRI MA JABALTAHA ‘ALAIHI. WA A’UDZUBIKA MIN SYARRIHA WA SYARRI MA JABALTAHA ‘ALAIHI
Artinya, “Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepadamu kebaikan dirinya dan kebaikan yang engkau tentukan atas dirinya. Dan Aku berlindung kepadamu dari kejelekannya dan kejelekan yang engkau tetapkan atas dirinya”
3. Melakukan Shalat Sunnah Dua Rakaat
Ini merupakan petunjuk salaf sebagaimana yang terdapat dalam riwayat Abu Said, maula Abu Usaid. Para sahabat mengajarkan,
إِذَا دَخَلَ عَلَيْكَ أَهْلُكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ، ثُمْ سَلِّ اللهَ مِنْ خَيْرِ مَا دَخَلَ عَلَيْكَ ، وَتَعَوُّذْ بِهِ مِنْ شَرِّهِ ، ثُمَّ شَأنُكَ وَشَأْنُ أَهْلِكَ
“Jika istrimu menghampirimu, maka shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah kebaikan apa yang datang kepadamu, dan mintalah perlindungan kepada Allah dari kejelakannya. Kemudian terserah kepadamu dan istrimu.” (HR. Abu Bakr bin Abi Syaibah, sanadnya shahih sampai kepada Abu Sa’id).
Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan kepada seseorang yang baru menikah,
فَإِذَا أَتَتْكَ فَأَمَرَهَا أَنْ تُصَلِّيَ وَرَاءَكَ رَكْعَتَيْنِ
“Kalau istrimu datang menghampirimu, maka perintahkanlah dia shalat dua rakaat di belakangmu”(HR. Abu Bakr bin Abi Syaibah)
4. Membaca doa sebelum melakukan hubungan seks
Dianjurkan sekali untuk membaca doa sebelum dia mendatangi istrinya,
بِسْمِ اللهِ ، اَللَّهُمَّ جَنِبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِبِ الشَّيْطاَنَ مَا رَزَقْتَنَا
Bismillah. Allahumma janibnasy syaithaan wa janibisy syaithan ma razaqtana.
Artinya, “Bismillah, ya Allah, jauhkan syaithan dari kami, dan jauhkan syaithan dari apa yang engkau anugerahkan kepada kami.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang doa ini, “Apabila Allah menakdirkan keduanya untuk mendapatkan anak, maka anak itu tidak akan mendapatkan kemudharatan dari syaithan selamanya.” (HR. Al-Bukhari dan Ashabussunan kecuali An-Nasa’i).
(DIPETIK DARI BLOG www.wiramandiri.wordpress.com)
Acara akad nikah dimulai dengan lafaz dari bapa pengantin perempuan |
Akad nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun dan syarat menentukan hukum suatu perbuatan, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Dalam pernikahan misalnya, rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal. Artinya, pernikahan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap.
Perbedaan rukun dan syarat adalah kalau rukun itu harus ada dalam satu amalan dan ia merupakan bagian yang hakiki dari amalan tersebut. Sementara syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam satu amalan namun ia bukan bagian dari amalan tersebut. Sebagai misal adalah ruku’ termasuk rukun shalat. Ia harus ada dalam ibadah shalat dan merupakan bagian dari amalan/tata cara shalat. Adapun wudhu merupakan syarat shalat, ia harus dilakukan bila seseorang hendak shalat namun ia bukan bagian dari amalan/tata cara shalat.
Dalam masalah rukun dan syarat pernikahan ini kita dapati para ulama berselisih pandang ketika menempatkan mana yang rukun dan mana yang syarat. (Raddul Mukhtar, 4/68, Al-Hawil Kabir, 9/57-59, 152, Al-Mu’tamad fi Fiqhil Imam Ahmad, 2/154)
Akan tetapi karena perselisihan yang ada panjang dan lebar, sementara ruang yang ada terbatas, kita langsung pada kesimpulan akhir dalam permasalahan rukun dan syarat ini.
Rukun nikah adalah sebagai berikut:
1. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah. Di antara perkara syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.
2. Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali. Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”).
3. Adanya qabul, yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan, “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.”
Dalam ijab dan qabul dipakai lafadz inkah dan tazwij karena dua lafadz ini yang datang dalam Al-Qur`an. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا
“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), zawwajnakaha1 (Kami nikahkan engkau dengan Zainab yang telah diceraikan Zaid).” (Al-Ahzab: 37)
Dan firman-Nya:
وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
“Janganlah kalian menikahi (tankihu2) wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri).” (An-Nisa`: 22)
Namun penyebutan dua lafadz ini dalam Al-Qur`an bukanlah sebagai pembatasan, yakni harus memakai lafadz ini dan tidak boleh lafadz yang lain. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu, demikian pula murid beliau Ibnul Qayyim rahimahullahu, memilih pendapat yang menyatakan akad nikah bisa terjalin dengan lafadz apa saja yang menunjukkan ke sana, tanpa pembatasan harus dengan lafadz tertentu. Bahkan bisa dengan menggunakan bahasa apa saja, selama yang diinginkan dengan lafadz tersebut adalah penetapan akad. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, seperti Malik, Abu Hanifah, dan salah satu perkataan dari mazhab Ahmad. Akad nikah seorang yang bisu tuli bisa dilakukan dengan menuliskan ijab qabul atau dengan isyarat yang dapat dipahami. (Al-Ikhtiyarat, hal. 203, I’lamul Muwaqqi’in, 2/4-5, Asy-Syarhul Mumti’, 12/38-44, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/283-284)
Adapun syarat nikah adalah sebagai berikut:
Syarat pertama: Kepastian siapa mempelai laki-laki dan siapa mempelai wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus/khas. Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.
Syarat kedua: Keridhaan dari masing-masing pihak, dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu secara marfu’:
لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)
Terkecuali bila si wanita masih kecil, belum baligh, maka boleh bagi walinya menikahkannya tanpa seizinnya.
Syarat ketiga: Adanya wali bagi calon mempelai wanita, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1839)
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)
Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali maka nikahnya batil, tidak sah. Demikian pula bila ia menikahkan wanita lain. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang rajih. Diriwayatkan hal ini dari ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah dan Aisyah radhiyallahu 'anhum. Demikian pula pendapat yang dipegangi oleh Sa’id ibnul Musayyab, Al-Hasan Al-Bashri, ‘Umar bin Abdil ‘Aziz, Jabir bin Zaid, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Ibnul Mubarak, Ubaidullah Al-’Anbari, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan Abu ‘Ubaid rahimahumullah. Al-Imam Malik juga berpendapat seperti ini dalam riwayat Asyhab. Adapun Abu Hanifah menyelisihi pendapat yang ada, karena beliau berpandangan boleh bagi seorang wanita menikahkan dirinya sendiri ataupun menikahkan wanita lain, sebagaimana ia boleh menyerahkan urusan nikahnya kepada selain walinya. (Mausu’ah Masa`ilil Jumhur fil Fiqhil Islami, 2/673, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/284-285)
Siapakah Wali dalam Pernikahan?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah wali bagi wanita dalam pernikahannya. Adapun jumhur ulama, di antara mereka adalah Al-Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan selainnya berpandangan bahwa wali nasab seorang wanita dalam pernikahannya adalah dari kalangan ‘ashabah, yaitu kerabat dari kalangan laki-laki yang hubungan kekerabatannya dengan si wanita terjalin dengan perantara laki-laki (bukan dari pihak keluarga perempuan atau keluarga ibu tapi dari pihak keluarga ayah/laki-laki), seperti ayah, kakek dari pihak ayah3, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, anak laki-laki paman dari pihak ayah, dan seterusnya.
Dengan demikian ayahnya ibu (kakek), saudara perempuan ibu (paman/khal), saudara laki-laki seibu, dan semisalnya, bukanlah wali dalam pernikahan, karena mereka bukan ‘ashabah tapi dari kalangan dzawil arham. (Fathul Bari, 9/235, Al-Mughni, kitab An-Nikah, fashl La Wilayata lighairil ‘Ashabat minal Aqarib)
Di antara sekian wali, maka yang paling berhak untuk menjadi wali si wanita adalah ayahnya, kemudian kakeknya (bapak dari ayahnya) dan seterusnya ke atas (bapaknya kakek, kakeknya kakek, dst.) Setelah itu, anak laki-laki si wanita, cucu laki-laki dari anak laki-lakinya, dan terus ke bawah. Kemudian saudara laki-lakinya yang sekandung atau saudara laki-laki seayah saja. Setelahnya, anak-anak laki-laki mereka (keponakan dari saudara laki-laki) terus ke bawah. Setelah itu barulah paman-paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dan terus ke bawah. Kemudian paman-paman ayah dari pihak kakek (bapaknya ayah). Setelahnya adalah maula (orang yang memerdekakannya dari perbudakan), kemudian yang paling dekat ‘ashabah-nya dengan si maula. Setelah itu barulah sulthan/penguasa. (Al-Mughni kitab An-Nikah, masalah Wa Ahaqqun Nas bin Binikahil Hurrah Abuha, dan seterusnya). Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Bila seorang wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya enggan menikahkannya, maka hakim/penguasa memiliki hak perwalian atasnya4 dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)
Syarat-syarat Wali
Ulama menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali:
1. Laki-laki
2. Berakal
3. Beragama Islam
4. Baligh
5. Tidak sedang berihram haji ataupun umrah, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)
Sebagian fuqaha menambahkan syarat wali yang berikutnya adalah memiliki ‘adalah yaitu dia bukan seorang pendosa, bahkan ia terhindar dari melakukan dosa-dosa besar seperti mencuri, berzina, minum khamr, membunuh, makan harta anak yatim, dan semisalnya. Di samping itu, dia tidak terus-menerus tenggelam dalam dosa-dosa kecil dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sepantasnya. Pensyaratan ‘adalah ini merupakan salah satu dari dua riwayat dalam mazhab Hanabilah dan merupakan pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’iyyah.
Adapun Hanafiyyah memandang seorang yang fasik tidaklah hilang haknya sebagai wali, kecuali bila kefasikannya tersebut sampai pada batasan ia berani terang-terangan berbuat dosa.
Demikian pula Malikiyyah berpandangan seorang yang fasik tidak hilang haknya sebagai wali. Adapun ‘adalah hanyalah syarat penyempurna bagi wali, sehingga bila ada dua wali yang sama derajatnya, yang satu fasik sedangkan yang satu memiliki ‘adalah, seperti seorang wanita yang tidak lagi memiliki ayah dan ia memiliki dua saudara laki-laki, satunya fasik sedangkan yang satunya adil, tentunya yang dikedepankan adalah yang memiliki ‘adalah. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj secara ringkas, hal. 68-70)
Kakak pengatin laki-laki menyerahkan hantaran kepada pihak pengantin perempuan |
Proses pernikahan adat Jawa dimulai dengan istiadat siraman yang dilakukan sebagi proses pembersihan jiwa dan raga yang dilakukan sehari sebelum ijab kabul.
Ada 7 pembantu (syarat)yang melakukan proses siraman. Airnya merupakan campuran dari bunga-bunga wangi yang disebut ''Banyu Perwitosari'' yang jika memungkinkan diambil dari 7 mata air. Diawali siraman oleh orang tua calon pengantin, acara siraman ditutup oleh ''siraman pemaes'' yang kemudian memecahkan kendi.
Beranjak malam, acara dilanjutkan dengan ''Midodareni'', iaitu malam kedua mempelai melepas masa lajang. Dalam acara Midodareni yang digelar di kediaman perempuan ini, ada acara ''nyantrik'' untuk memastikan pengantin laki-laki akan hadir pada ijab kabul dan kepastian bahawa keluarga mempelai perempuan siap melaksanakan perkahwinan dan upacara ''panggih'' di hari berikutnya.
Upacara Panggih
Beranjak malam, acara dilanjutkan dengan ''Midodareni'', iaitu malam kedua mempelai melepas masa lajang. Dalam acara Midodareni yang digelar di kediaman perempuan ini, ada acara ''nyantrik'' untuk memastikan pengantin laki-laki akan hadir pada ijab kabul dan kepastian bahawa keluarga mempelai perempuan siap melaksanakan perkahwinan dan upacara ''panggih'' di hari berikutnya.
Upacara Panggih
Usai acara akad nikah dilakukan upacara panggih, di mana ''kembang mayang'' dibawa keluar rumah dan diletakkan di persimpangan dekat rumah yang tujuannya untuk mengusir roh jahat. Setelah itu pengantin perempuan yang bertemu pengantin laki-laki akan melanjutkan upacara dengan melakukan :
- Balangan suruh
Melempar daun sirih yang melambangkan cinta kasih dan kesetiaan - Wiji dadi
Mempelai laki-laki menginjak telur ayam hingga pecah, kemudian mempelai perempuan akan membasuh kaki sang suami dengan air bunga. Proses ini melambangkan seorang suami dan ayah yang bertanggung jawab terhadap keluarganya. - Pupuk
Ibu mempelai perempuan mengusap mempelai manantu laki-laki sebagai tanda ikhlas menerimanya sebagai bahagian dari keluarga. - Sinduran
Berjalan perlahan-lahan dengan menyampirkan kain sindur sebagai tanda bahwa kedua mempelai sudah diterima sebagai keluarga. - Timbang
Kedua mempelai duduk di pangkuan bapak mempelai perempuan sebagai tanda kasih sayang orangtua terhadap anak dan menantu sama besarnya. - Kacar-kucur
Kacar-kucur yang dituangkan ke pangkuan perempuan sebagai simbol pemberian nafkah. - Dahar Klimah
Saling menyuapi satu sama lain yang melambangkan kedua mempelai akan hidup bersama dalam susah maupun senang. - Mertui
Orangtua mempelai perempuan menjemput orangtua mempelai laki-laki di depan rumah untuk berjalan bersama menuju tempat upacara. - Sungkeman
Kedua mempelai memohon restu dari kedua orangtua.
Istiadat santapan dimulai dengan keluarga besar dari kedua-dua belah pihak |
Makanan tradisional Papua lainnya adalah Papeda. Makanan yang satu ini terbuat dari bahan dasar tepung sagu. Makanan ini memang sangat populer bagi masyarakat pesisir atau daerah dataran rendah. Membuatnya relatif mudah, cukup dengan menuangkan air panas ke dalam tepung sagu sambil diaduk-aduk hingga mengental. Menikmati papeda dengan lauk ikan bumbu kuning atau yang lainnya (sesuai selera) ditambah dengan sambal akan terasa sangat nikmat.
No comments:
Post a Comment